Lembaga Antikorupsi Bersuara: Gratifikasi di Dunia Edukasi Adalah Korupsi, Bukan Pendapatan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyuarakan peringatan keras, kali ini secara khusus menyoroti dunia edukasi. Dengan tegas, KPK menyatakan bahwa gratifikasi, yang seringkali disalahpahami sebagai “rezeki” atau “hadiah”, sesungguhnya adalah bentuk korupsi yang harus ditolak oleh setiap insan pendidikan. Pesan ini menjadi sangat relevan dalam upaya membangun integritas dan transparansi di sektor yang fundamental bagi kemajuan bangsa.

Dalam pandangan KPK, dunia edukasi harus menjadi garda terdepan dalam menanamkan nilai-nilai kejujuran dan antikorupsi sejak dini. Oleh karena itu, para pendidik, mulai dari guru sekolah dasar hingga dosen universitas, memiliki tanggung jawab moral dan etika untuk tidak terlibat dalam praktik gratifikasi. Gratifikasi dapat berbentuk berbagai pemberian, baik uang, barang, fasilitas, atau pelayanan yang diterima karena jabatan atau profesi, dan tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu tertentu. Praktik semacam ini berpotensi memengaruhi objektivitas dalam penilaian, proses belajar mengajar, hingga keputusan administrasi.

Peringatan ini diperkuat melalui berbagai program edukasi yang gencar dilakukan KPK. Pada tanggal 2 Mei 2025, bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional, KPK menyelenggarakan webinar khusus yang diikuti ribuan guru dan dosen dari seluruh Indonesia. Dalam sesi tersebut, dijelaskan secara rinci mengenai jenis-jenis gratifikasi, sanksi hukum yang mengintai, serta prosedur pelaporannya. Kepala Satuan Tugas Pencegahan Korupsi KPK, dalam webinar tersebut, menekankan bahwa transparansi adalah kunci utama dalam mencegah praktik tercela ini di dunia edukasi.

Membangun lingkungan pendidikan yang bebas gratifikasi memerlukan peran aktif dari semua pihak. Institusi pendidikan harus memperkuat sistem pengawasan internal dan menyediakan kanal pelaporan yang aman bagi siapa saja yang menemukan indikasi gratifikasi. Selain itu, kolaborasi dengan aparat penegak hukum, seperti kepolisian, juga dapat dilakukan untuk mengedukasi lebih lanjut mengenai bahaya korupsi. Pada hari Senin, 19 Mei 2025, misalnya, sebuah lokakarya tentang integritas pendidikan diadakan di salah satu universitas negeri, melibatkan perwakilan dari kejaksaan dan kepolisian untuk memberikan perspektif hukum.

Pada akhirnya, pesan dari KPK ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen di dunia edukasi bahwa integritas adalah harga mati. Dengan menolak gratifikasi dan menjunjung tinggi kejujuran, para pendidik tidak hanya menjaga martabat profesi mereka, tetapi juga menjadi teladan nyata bagi generasi muda yang akan datang, mencetak pribadi yang berkarakter dan antikorupsi.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Cape Town, South Africa