Kemudahan akses pinjaman online (pinjol) ilegal seringkali menjerat masyarakat, tak terkecuali para guru yang seharusnya menjadi garda terdepan pendidikan. Di balik iming-iming dana cepat tanpa ribet, tersembunyi kisah pilu para pendidik yang terlilit utang dengan bunga mencekik dan praktik penagihan yang intimidatif. Kisah pilu ini menjadi pengingat akan bahaya pinjol ilegal yang merusak stabilitas finansial dan psikologis korban.
Salah satu kisah pilu yang mencuat adalah pengalaman Ibu Sinta (bukan nama sebenarnya), seorang guru honorer di sebuah Sekolah Dasar di Kabupaten Bandung. Terdesak kebutuhan biaya pengobatan ibunya pada bulan Maret 2025, ia tergiur iklan pinjol ilegal di media sosial yang menawarkan pinjaman tanpa BI Checking dan pencairan kilat. Awalnya, ia meminjam Rp 2 juta, namun dalam waktu singkat, utangnya membengkak menjadi Rp 15 juta akibat bunga harian yang sangat tinggi dan denda keterlambatan yang tak masuk akal.
Ibu Sinta tak sendiri. Berdasarkan data dari Satgas Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal Polda Jawa Barat yang dirilis pada tanggal 10 Mei 2025, tercatat lebih dari 50 kasus guru yang menjadi korban pinjol ilegal dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Modus yang digunakan beragam, mulai dari penawaran melalui SMS blast, iklan di media sosial, hingga aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kisah pilu lainnya dialami oleh Bapak Roni (bukan nama sebenarnya), seorang guru SMP di Kota Surabaya. Ia terjebak dalam lingkaran setan pinjol ilegal setelah meminjam uang untuk biaya renovasi rumahnya pada bulan Februari 2025. Bukannya meringankan beban, pinjol ilegal justru membuatnya semakin terpuruk. Selain bunga yang tinggi, ia juga mendapatkan teror dan intimidasi dari debt collector yang menggunakan kata-kata kasar dan mengancam menyebarkan data pribadinya.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Bapak Wahid Hasyim, dalam konferensi pers di Surabaya pada tanggal 12 Mei 2025, menyatakan keprihatinannya atas banyaknya kasus guru yang menjadi korban pinjol ilegal. Pihaknya mengimbau seluruh guru dan tenaga kependidikan untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online yang tidak jelas legalitasnya. Dinas Pendidikan juga berjanji akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi para guru yang menjadi korban.
Kisah pilu para guru yang terjerat pinjol ilegal ini menjadi alarm bagi kita semua akan bahaya kemudahan pinjaman online yang tidak bertanggung jawab. Literasi keuangan yang rendah dan kurangnya pemahaman akan risiko pinjol ilegal menjadi faktor utama yang membuat para guru rentan menjadi korban. Perlu adanya upaya bersama dari pemerintah, OJK, dan masyarakat untuk memberantas pinjol ilegal dan meningkatkan kesadaran akan bahaya yang ditimbulkannya.