Dunia pendidikan Indonesia sedang dihadapkan pada realitas yang mengkhawatirkan: kesejahteraan guru terancam akibat jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal. Profesi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan bangsa ini justru menjadi kelompok paling rentan terhadap praktik lintah darat digital. Sebuah survei dari No Limit Indonesia pada tahun 2021 mengungkapkan bahwa 42 persen korban pinjol ilegal adalah guru, angka yang jauh melampaui kelompok korban lainnya. Artikel ini akan mengupas fenomena kesejahteraan guru terancam ini dan mencari tahu akar masalahnya.
Penyebab utama yang mendorong guru, khususnya guru honorer, untuk terjerumus ke dalam pinjol ilegal adalah kondisi kesejahteraan yang masih sangat memprihatinkan. Banyak guru honorer dilaporkan hanya menerima gaji sekitar Rp 300.000 per bulan, bahkan ada yang kurang dari jumlah tersebut. Dengan pendapatan sekecil ini, sangat sulit bagi mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar, seperti biaya makan, transportasi, hingga pulsa dan listrik, apalagi di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok yang terus terjadi. Kondisi ini membuat kesejahteraan guru terancam secara nyata.
Ironisnya, alokasi anggaran pendidikan dalam APBN tergolong besar. Misalnya, pada tahun 2024, 20 persen dari APBN dialokasikan untuk pendidikan, yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp 660 triliun. Namun, dana sebesar ini belum mampu secara signifikan meningkatkan kesejahteraan guru honorer di seluruh pelosok negeri. Belum ada aturan daerah yang secara tegas menjamin gaji guru honorer setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) provinsi, membuat mereka seringkali dipandang lebih rendah dari pekerja kasar meskipun memiliki gelar sarjana.
Faktor lain yang memperparah situasi ini adalah tingkat literasi keuangan yang masih rendah di kalangan sebagian guru. Mereka cenderung tidak memahami sepenuhnya seluk-beluk pinjol ilegal, termasuk mekanisme bunga yang melambung tinggi, denda yang membengkak secara eksponensial, dan modus penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh oknum pinjol tidak resmi. Kurangnya pemahaman ini membuat mereka mudah tergiur oleh janji pinjaman cepat dan mudah tanpa proses yang rumit.
Sebagai contoh, sebuah kasus tragis menimpa seorang guru honorer di Semarang pada tahun 2021. Ia awalnya hanya meminjam Rp 3,7 juta, namun kemudian terkejut saat mengetahui utangnya membengkak hingga Rp 209 juta. Ternyata, aplikasi pinjol tempat ia meminjam terhubung dengan enam aplikasi ilegal lainnya, menjebaknya dalam lingkaran utang yang sulit diputus. Banyak kisah pilu serupa terjadi di seluruh Indonesia, menunjukkan betapa rentannya kesejahteraan guru terancam oleh praktik pinjol ilegal.
Untuk mengatasi fenomena kesejahteraan guru terancam ini, langkah-langkah komprehensif perlu segera diimplementasikan. Prioritas utama adalah peningkatan kesejahteraan guru honorer melalui regulasi yang jelas dan alokasi anggaran yang tepat sasaran. Selain itu, edukasi literasi keuangan yang masif dan berkelanjutan harus menjadi program wajib, tidak hanya bagi guru tetapi juga masyarakat luas. Edukasi ini harus mencakup cara mengidentifikasi pinjol ilegal, risiko yang ditimbulkan, dan alternatif pinjaman yang legal dan aman. Pemerintah, lembaga keuangan, dan organisasi pendidikan harus bersinergi untuk melindungi para pahlawan tanpa tanda jasa ini dari jeratan utang yang merusak.
